Temuan:
- Pada tanggal 12 Juni 2017 calon dilantik menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu.Bukti Pendukung
- Menjadi mediator pada kasus perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan dan Penerbit Mahasiswa, dengan kerugian Materil sebesar RP. 500.000.000,- dan kerugian Imateril sebesar RP. 1.000.000.000,-. Diketahui pada tanggal 18 – 02 – 2016 upaya penyelesaian perkara melalui mediasi tersebut belum menemukan titik temu keberhasilan. Oleh karenanya pengadilan menutup upaya perdamaian dan dilanjutkan melalui jalur litigasi.
- Calon selaku hakim anggota bersama-sama Hakim Ketua Lasito menjatuhkan hukuman mati pada perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Semarang.
- Tidak ditemukan adanya LHKPN pada calon. Diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
Bukti Pendukung:
- https://www.pt-bengkulu.go.id/struktur-organisasi/hakim-yang-pernah-bertugas-di-pengadilan-tinggi-bengkulu
https://www.pt-bengkulu.go.id/berita/pengambilan-sumpah-pelantikan-hakim-tinggi-bapak-achmad-dimyati-rachmad-sulur-sh-mh - Putusan Nomor : 398/Pdt.G/2015/PN.SMG
- Putusan Nomor : 443/Pid.Sus/2016/PN.SMG