| Kamar |
Pidana |
| Tempat Lahir |
Bukit Tinggi |
| Tanggal Lahir |
30/12/1954 |
| Jenis Kelamin |
2 |
| Rekam jejak pekerjaan |
Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatra Barat |
| Pelanggaran kode etik |
Ya. "Desnayeti pernah dihukum disiplin oleh Mahkamah Agung (MA) saat bertugas sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Saat mengikuti seleksi hakim agung, Desna menegaskan tekatnya untuk mempertahankan hukuman mati.
Desnayeti yang kini bertugas sebagai hakim tinggi di PT Padang dihukum Badan Pengawasan MA pada 2008 saat menjadi majelis hakim kasus tindak pidana perikanan. Sanksi yang diterima berupa penurunan pangkat dan penundaan kenaikan remunerasi selama setahun." |
| Tahun pelanggaran kode etik |
2013 |
| Sanksi yang diterima |
"hakim tinggi di PT Padang dihukum Badan Pengawasan MA " |
| LHKPN |
Tidak patuh karena hanya melaporkan kekayaan pada tahun 2021, 2018, 2011 dan 2008 |
| Kekayaan |
Tidak bisa dikatakan wajar karena pelaporan LHKPN nya tidak lengkap |
| Putusan Kontroversial |
Putusan No 83 PK/Pid.Sus/2019. Desnayeti sebagai hakim anggota pada tingkat peninjauan kembali kasus Baiq Nuril menolak permohonan peninjauan kembai yang diajukan oleh terdakwa Baiq Nuril. Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan. MA menilai Baiq pantas menerima ganjaran kurungan karena telah merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar H Muslim malu. |
| Link Media |
https://nasional.tempo.co/read/1221415/mahkamah-agung-tolak-pk-baiq-nuril-dalam-kasus-uu-ite |