| Kamar |
Perdata |
| Tempat Lahir |
Surakarta |
| Jenis Kelamin |
1 |
| Rekam jejak pekerjaan |
1984-1986: Cakim Pengadilan Negeri Salatiga 1986-1990: Hakim Pengadilan Negeri Raha 1990-1996: Hakim Pengadilan Negeri Palopo 1996-1999: Hakim Pengadilan Negeri Jepara 1999-2001: Wakil Pengadilan Negeri Pangkep 2001-2006: Asisten MA 2006-2007: Ketua Pengadilan Negeri Bontang 2007-2009: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2009-2010: Hakim Tinggi Bangka Belitung 2010-2015: Hakim Tinggi pada Balitbang Diklat 2015-2016, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah 2016-Sekarang, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram
|
| Pelanggaran kode etik |
Ya, pernah. Terdapat Pengaduan dilakukan oleh PT. Libros Derap Abadi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Solihin. Dalam aduannya, majelis hakim salah satunya Panji Widagdo ditengarai melakukan pelangggaran kode etik Hakim MA sebagai majelis Tingkat Kasasi yang menangani dan memutus Perkara Nomor : 3373 K/PDT/2017 Tanggal 22 Desember 2017 lantaran putusan yang dikeluarkan oleh mereka hanya berselang waktu dua hari sejak di distribusikan dokumen kasasi yang disampaikan. |
| Tahun pelanggaran kode etik |
2017 |
| Sanksi yang diterima |
Tidak dituliskan secara jelas. |
| LHKPN |
Patuh. Panji Widagdo melaporkan total kekayaannya pada LHKPN. Di tahun 2005 tercatat harta kekayaan Panji sebanyak Rp.142.857.860. Kemudian di tahun 2015 sebesar Rp.1.266.648.226. Lalu di tahun 2017 tercatat sebanyak Rp.1.651.646.008. Tercatat ditahun 2018 sebesar Rp.2.441.854.250. Di tahun 2019 sebanyak Rp.3.470.674.033. dan di tahun 2020 sebanyak Rp.4.530.334.086. Kemudian di tahun 2021 tecatat sebanyak Rp.5.293.348.923. |
| Kekayaan |
Sebagai seorang profesi hakim, dan telah lama menjadi hakim agung Jumlah kekayaan dan perubahan jumlah harta kekayaan Panji Widagdo dapat dinilai wajar. |
| Putusan Kontroversial |
- |
| Catatan Tambahan |
- |
| Link Media |
https://nasional.kompas.com/read/2016/08/30/17241631/ini.profil.tiga.hakim.agung.hasil.pilihan.komisi.iii.dpr https://akuratnews.com/diduga-langgar-kode-etik-tiga-didukan-hakim-agung-ke-komisi-yudisial/ |