| Kamar |
Pidana |
| Tempat Lahir |
Sumbawa Besar, NTB |
| Tanggal Lahir |
18/09/1953 |
| Jenis Kelamin |
1 |
| Rekam jejak pekerjaan |
CPNS-PN Mataram-1979, Hakim-PN Dompu-1983, Hakim-PN Klungkung-1990, Wakil Ketua-PN Manna-1991, Ketua-PN Takengon-1996, Ketua-PN Sumedang-2000, Ketua-PN Karawang-2003, Ketua-PN Tangerang-2005, Hakim Tinggi-PT DKI-2007, Panitera-Mahkamah Agung-2010 |
| Pelanggaran kode etik |
Ya. Hakim Agung Suhadi dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Koalisi Pemantau Peradilan pada 30 Agustus 2013 diduga telah melanggar etika dalam mengeluarkan putusan bebas atas terpidana korupsi, Sudjiono Timan. Koalisi pemantau peradilan melihat ada indikasi suap dalam kasus tersebut, sehingga berpengaruh terhadap putusan. |
| Tahun pelanggaran kode etik |
2013 |
| Sanksi yang diterima |
Tidak dipublikasikan oleh Komisis Yudisial |
| LHKPN |
Bisa dikategorikan bahwa Hakim Agung Suhadi tidak patuh terhadap pelaporan LHKPN karena tidak melaporkan LHKPN di tahun-tahun dari 2015-2010 |
| Kekayaan |
Menurut saya masih tegolong wajar |
| Putusan Kontroversial |
Putusan No. 97 PK/Pid.Sus/2012. Dimana Suhadi menjadi Hakim Ketua dalam Persidangan bersama dengan Hakim Anggota yaitu Andi Samsan, Abdul Latif, Sophian Marthabaya, dan Sri Murwahyuni. Dalam putusan ini terpidana yaitu Sudjiono Timan di Lepaskan oleh Majelis hakim dengan pertimbangan bahwa Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terpidana SUDJIONO TIMAN tersebut terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Putusan ini menjadi kontroversial karena bersama hakim ad hoc Sofian Martabhaya dan Abdul Latief, keempatnya melepaskan Timan dan menjadikan hakim agung Sri Murwahyuni terjepit. Sri memilih tetap menghukum Timan sesuai putusan kasasi yaitu 15 tahun penjara.
|
| Catatan Tambahan |
- |
| Link Media |
https://news.detik.com/berita/d-2338351/2-hakim-agung-yang-melepaskan-koruptor-rp-369-miliar-produk-ky |