| Kamar | Perdata |
| Tempat Lahir | Deli Serdang |
| Tanggal Lahir | 30/05/1954 |
| Jenis Kelamin | 1 |
| Rekam jejak pekerjaan | Takdir Rahmadi menjabat sebagai Hakim Agung Republik Indonesia sejak Desember 2009, Wakil Koordinator Tim Reformasi Kehakiman sejak 2010. |
| Pelanggaran kode etik | tidak ada indikasi atau pernah melakukan pelanggaran kode etik |
| Sanksi yang diterima | - |
| LHKPN | Patuh tetapi hanya 5 tahun belakangan ini saja |
| Kekayaan | kenaikan harta yang tidak wajar terjadi pada tahun 2018 dan 2019 dimana pada tahun 2018 total kekayaan adalah Rp.11.550.030.271 dan naik sangat drastis pada tahun 2019 yaitu menjadi Rp.17.684.771.258. terjadi kenaikan sebesar Rp.6.134.740.987. kenaikan terbesar pada periode 2018-2019 yaitu pada Kas dan Setara Kas sebesar Rp.4.851.220.887 tetapi justru hutang menurun yang pada tahun 2018 mempunyai hutang sebesar Rp.749.121.043 turun pada tahun 2019 menjadi Rp.293.285.983 |
| Putusan Kontroversial | Putusan No 651 K/Pdt/2015. Gugatan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap pembakar hutan di Aceh, PT Kallista Alam dengan nilai gugatan Rp 366 miliar diamini Mahkamah Agung (MA). Vonis itu diketok pada 28 Agustus 2015 dalam nomor perkara 651 K/PDT/2015 dengan ketua majelis Prof Dr Takdir Rahmadi SH LLM. Duduk sebagai hakim anggota yaitu hakim agung Dr Nurul Elmiyah dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha. Bagi Takdir, kasus lingkungan bukan hal baru karena ia merupakan guru besar Universitas Andalas (Unand) Padang untuk kajian hukum lingkungan. Putusan ini sebenarnya menurut saya tidak termasuk putusan kontoversial tetapi Putusan ini adalah putusan dengan nilai terbesar sepanjang sejarah Indonesia untuk kasus lingkungan. |
| Link Media | https://news.detik.com/berita/d-3018876/membaca-pemikiran-takdir-rahmadi-hakim-agung-bernilai-rp-366-miliar |
Takdir Rahmadi![]() Prof. Takdir Rahmadi SH. LL.M. adalah seorang ahli dan tokoh hukum Indonesia. Takdir Rahmadi menjabat sebagai Hakim Agung Republik Indonesia sejak Desember 2009, setelah terpilih dengan mengantongi 42 suara. Ia terpilih bersamaan dengan 5 orang Hakim Agung lainnya. Dalam posisi sebagai Hakim Agung, Takdir juga bertugas sebagai Wakil Koordinator Tim Reformasi Kehakiman sejak 2010. Selain tugas-tugas tersebut, Takdir Rahmadi juga aktif di berbagai program reformasi Mahkamah Agung di antaranya penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadilan-Dianeksasi Mediasi dan penyusunan Keputusan Ketua tentang Transparansi Informasi di pengadilan serta penyusunan Keputusan Hakim Agung tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Informasi Publik dan lainnya. Sebelumnya, Takdir adalah seorang Guru Besar atau Profesor dalam Hukum Lingkungan di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat dari tahun 2002 hingga 2006, dan juga merangkap sebagai peneliti senior di Pusat Hukum Lingkungan Indonesia(ICEL). Takdir Rahmadi mendapatkan gelar Sarjana Hukum-nya dari Universitas Andalas, sebelum melanjutkan kuliahnya di Universitas Dalhousie, Kanada, untuk mengambil gelar Master Hukum. Selanjutnya ia meneruskan pendidikannya ke Universitas Airlangga, Surabaya untuk mendapatkan gelar Doktor Hukum Lingkungan. |
