| Kamar |
Pidana |
| Tempat Lahir |
Yogyakarta |
| Jenis Kelamin |
1 |
| Rekam jejak pekerjaan |
Ketua Pengadilan Negeri- Pengadilan Negeri Blitar ; Ketua Pengadilan Tinggi- Pengadilan Tinggi Kupang-2017; Kepala Humas- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. |
| Pelanggaran kode etik |
Ya, pernah. Pada saat proses seleksi calon hakim agung, Jupriyadi diduga kuat melakukan plagiarisme pada saat membuat makalah. Selain itu, ketika menjadi kepala bagian Humas di PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Pusat melarang siaran langsung dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektornik (e-KTP) yang digelar pada waktu itu. |
| Tahun pelanggaran kode etik |
2016 |
| Sanksi yang diterima |
Tidak terdapat sanksi yang diterima. |
| LHKPN |
Patuh, Yohanes Priyana melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN sejk tahun 2015 hingga 2021 kecuali 2016. Tercatat di tahun 2015 kekayaan Yohanes sebesar Rp.2.937.215.953. kemudian di tahun 2017 sejumlah Rp.4.067.992.623. lalu, di tahun 2018 sebesar Rp.5.356.987.556. Sama seperti tahun-tahun, harta kekayaan Yohanes terus meningkat hingga di tahun 2019 sebesar Rp.5.831.751.588. selanjutnya di tahun 2020 adalah Rp.7.244.494.972, terdapat kenaikan yang signifikan. Di tahun 2021 tercatat sebanyak Rp.7.713.888.546. |
| Kekayaan |
Dapat dinilai wajar. |
| Putusan Kontroversial |
- |
| Catatan Tambahan |
- |
| Link Media |
https://ti.or.id/tolak-calon-hakim-agung-yang-tidak-berintegritas/ https://nasional.tempo.co/read/1508965/koalisi-sipil-sorot-rekam-jejak-3-calon-hakim-agung-pilihan-dpr |